Cara Mendapatkan Pemeriksaan Rapid test Antigen Gratis di Daerah PPKM
ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tes cepat atau Baca juga:
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rapid test antigen dilakukan secara gratis untuk masyarakat di 98 kabupaten/kota penyelenggara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berskala mikro.
Masyarakat dipersilakan datang ke Puskesmas jika merasa ada gejala Covid-19 dan mengikuti pemeriksaan Baca juga: Namun, untuk saat ini, pemerintah memfokuskan hal tersebut di 98 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas, dan sekali lagi digunakan untuk kepentingan epidemiologis," kata Nadia. Nadia menjelaskan, penggunaan rapid test antigen ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan tracing atau pelacakan yang slama ini dinilai belum maksimal. Sebab, selama ini hasil diagnosis kasus covid-19 melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab dibutuhkan waktu relatif lama mulai dari 3-10 hari. Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang penggunaan tes rapid antigen dalam pemeriksaan COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Februari 2021 lalu.">rapid test antigen.
"Tes (rapid antigen) dan tracing pada PPKM tidak ada beban pembiayaan," ujar Nadia dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Rabu (10/2/2021).
Namun, untuk saat ini, pemerintah memfokuskan hal tersebut di 98 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas, dan sekali lagi digunakan untuk kepentingan epidemiologis," kata Nadia.
Nadia menjelaskan, penggunaan rapid test antigen ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan tracing atau pelacakan yang slama ini dinilai belum maksimal. Sebab, selama ini hasil diagnosis kasus covid-19 melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab dibutuhkan waktu relatif lama mulai dari 3-10 hari.
Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang penggunaan tes rapid antigen dalam pemeriksaan COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Februari 2021 lalu.
Namun, untuk saat ini, pemerintah memfokuskan hal tersebut di 98 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas, dan sekali lagi digunakan untuk kepentingan epidemiologis," kata Nadia.
Nadia menjelaskan, penggunaan rapid test antigen ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan tracing atau pelacakan yang slama ini dinilai belum maksimal. Sebab, selama ini hasil diagnosis kasus covid-19 melalui metode Baca juga: Namun, untuk saat ini, pemerintah memfokuskan hal tersebut di 98 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas, dan sekali lagi digunakan untuk kepentingan epidemiologis," kata Nadia. Nadia menjelaskan, penggunaan rapid test antigen ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan tracing atau pelacakan yang slama ini dinilai belum maksimal. Sebab, selama ini hasil diagnosis kasus covid-19 melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab dibutuhkan waktu relatif lama mulai dari 3-10 hari. Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang penggunaan tes rapid antigen dalam pemeriksaan COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Februari 2021 lalu.">Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab dibutuhkan waktu relatif lama mulai dari 3-10 hari.
Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang penggunaan tes rapid antigen dalam pemeriksaan COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Februari 2021 lalu.